Pemkab Mukomuko Bentuk Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak

0
144
Pemkab Mukomuko Bentuk Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak

MUKOMUKO|| Pialing.Com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko membentuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya penandatanganan komitmen bersama pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Kabupaten Mukomuko, kegiatan penandatangan ini langsung dilakukan oleh Wakil Bupati Mukomuko, Wasri dan Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Elvi Hendrani, di Balai Daerah Mukomuko, Kamis (2/6).

Ada dua desa di Kabupaten Mukomuko yang dicanangkan menjadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yakni Desa Lubuk Sanai II, Kecamatan XIV Koto, dan Desa Sumber Mulya, Kecamatan Penarik. Penandatanganan komitmen bersama pembentukan DRPPA ini dihadiri oleh Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, Kepala FKPD dan Kepala OPD di lingkup Pemda Mukomuko.

Wakil Bupati Mukomuko, Wasri dalam sambutanya mengatakan bahwa Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) merupakan desa yang harus mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa. Serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara terencana menyeluruh dan berkelanjutan.

“Desa harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman khususnya bagi perempuan dan anak,”katanya.

Dikatakan Wasri bahwa Pemkab Mukomuko menyambut baik program Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ini. Dan Pemkab Mukomuko berkomitmen melaksanakan program tersebut. Kita berharap dengan adanya pencanangan dan komitmen bersama ini dapat memberikan efek positif yang dapat menurunkan angka kekerasan terhadap anak sehingga anak mendapatkan pengasuhan yang baik yang berbasis hak anak.

“Untuk program DRPPA ini Pemkab menunjuk Desa Lubuk Sanak II dan Desa Sumber Mulya sebagai contoh Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak didaerah ini, sesuai yang tercantum dalam keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 70 tahun 2021,”demikian Wabup.

(Red/IT)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here