Bengkulu|| Pialing.Com – Sidang sengketa Kantor PKS terus bergulir di pengadilan negeri bengkulu hari ini dengan menghadirkan pemeriksaan saksi-saksi dari siswandi yang di dampingi kuasa hukum Ahmad Tarmizi Gumay,S.H MH & Partner.
“sidang hari ini kita menghadirkan dua orang saksi dari tergugat, tentang bagaimana asal usul tanah tersebut” ujar tarmizi . (13/7/22).
Tak hanya itu di dalam sidang sekali ini tambah tarmizi menambah keyakinan kita bahwa bentuk kepemilikan lahan tersebut betul adanya punya klien kita (Red-Siswandi) terbukti dari saksi bapak Lukman dan Dedi Haryono yang di tanyakan oleh majelis hakim.
Diketahui secara kepartaian bahwa DPW PKS tidak pernah beli dan dedi haryono membenarkan yang membeli tanah tersebut adalah siswandi. Pengakuan itu berdasarkan sertifikat hak milik nomor 01141 atas nama siswandi.
“kita sudah mempelajari semua seluruh bantahan dari PKS isinya tidak dapat dibenarkan secara hukum. Bukti kepemilikan lahan jelas atas nama klien kami yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 01141.” Tutup tarmizi.
(Red)