Dinas Pendidikan Dan Kebudayan Akhirnya Setujui Penambahan Ruang Kelas Baru

0
53
Sekretaris dinas pendidikan dan kebudayaan M.Syahjudin Burhan. M.Pd

Bengkulu|| Pialing.Com – Setelah di tunggu-tunggu oleh pihak sekolah tentang regulasi penambahan ruang kelas baru akhirnya Dinas pendidkan dan kebudayaan bengkulu bersama DPRD, ombudsman phak kejaksaan dan kepolisian maupun inspektorat akhirnya menyetujui penambahan ruang kelas baru. (selasa, 19/07/2022)

Sekretaris dinas pendidikan dan kebudayaan M.Syahjudin Burhan. M.Pd nyampaikan mereka telah mengantongi rekomendasi dari DPRD untuk penambahan ruang kelas baru, hari kita sudah instruksikan kepada pihak kepala sekolah SMA dan Komite untuk bekerja dalam mengurai penambahan siswa di sekolahnya masing-masing, sebab daftar tunggu siswa di sekolah SMA sangat banyak kita ingin mereka semuanya untuk dapat diterima sesuai zona.

“saya sudah instruksikan tadi kepada Kepala sekolah, segera mereka peta kan siswa-siswa yang masuk daftar tunggu, dan lakukan pemberkasan untuk dapat di terima di sekolah-sekolah SMA sesuai Zona meraka, besok surat resminya akan kita kirim ke sekolah”ungkap sekdis.

Ia sampaikan bahwa dalam penambahan ruang kelas baru ini tidak menyeluruh, ada beberapa sekolah SMA yang hanya bisa menambah ruang kelas baru, seperti SMA 7 sudah full 12 kelas itu tidak mungkin lagi untuk penambahan ruang kelas, dimana dalam satu tingkatan hanya 12 lokal tidak boleh lebih.

Berikut Daftar rinciannya:

  1. SMA 1 Penambahan 1 Ruang kelas.
  2. SMA 2 Penambahan 1 Ruang kelas.
  3. SMA 3 Penambahan 1 Ruang kelas.
  4. SMA 4 Penambahan 2 Ruang kelas.
  5. SMA 5 Penambahan 2 Ruang Kelas.
  6. SMA 6 Penambahan 2 Ruang Kelas.
  7. SMA 8 Penambahan 1 Ruang Kelas.
  8. SMA 9 Penambahan 1 Ruang Kelas.
  9. SMA 10 Penamabahan 2 Ruang Kelas.
  10. SMA 11 Penambahan 1 Ruang Kelas.

Dalam satu kelas maksimal 36 orang siswa, dari penambahan 14 ruang kelas di kali 36 sejumlah 504 siswa sekota bengkulu dalam penambahan siswa, “alhamdulilah semua siswa yang masuk daftar tunggu bisa sekolah semuanya.” Kata sekdis.

Dan untuk sekolah di luar kota bengkulu (Red-Kabupaten) di perbolehkan juga untuk penambahan ruang kelas baru, namun ada beberapa kriteria yang harus mereka penuhi agar sekolah-sekolah SMA tidak terjadi penumpunkan Siswa.

“Sekolah yang beririsan dengan sekolah lain tidak boleh melakukan penambahan, dan harus ada rekomendasi dari Cabdin setempat” Tutup sekdis Syahjudin.

(Red/It)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here