DPW Kibar Bengkulu Siap Laporkan Perjalanan Dinas Fiktif

0
50
foto karikatur

Kota Bengkulu|| Pialing.Com – Di tengarai pada tahun 2020 Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kota bengkulu  mengalokasikan anggaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer melakukan  perjalanan dinas luar daerah sekitar berkisar 760 jutaan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Kibar Nasional (DPW Kibar-nas)  M.J.  Anton Hilman,SE menyatakan, bahwa pada tahun 2020 yang lalu kita masih ingat sekali pernyataannya walikota bengkulu di media massa tentang efesiensi anggaran dan meminta kepada seluruh AsN untuk menunda perjalan dinas luar daerah akibat wabah pandemi covid-19 lagi marak-maraknya hingga pemerintah pusat pun menguarkan kebijakn Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kita merincikan bahwa perjalanan dinas itu tidak boleh untuk honorer, toh ini ada pihak honorer mendapatkan porsi dana untuk perjalan dinas, artinya ini saja sudah terjadi pemborosan anggaran dan terjadi pelanggaran regulasi” ujarnya. (26/07/22)

Ungkapnya lagi, jika kita merincikan dari dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) APBD Kota Bengkulu tahun 2020 anggaran untuk perjalanan luar daerah sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan rincian perjalanan luar daerah sebanyak 25 kali dengan makan waktu hanya 2 triwulan (Januari-Juni) juga Rincian Pengembangan Sistem Simda Keuangan dan Pemutakhiran Gaji sebesar Rp.179.777.048,00,- (Seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat puluh delapan rupiah dan Rincian Penyusunan Pedoman Penyusunan APBD dan standar biaya umum sebesar Rp.182.622.800,- (Seratus delapan puluh dua juta,enam ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Maka jika kita totalkan lebih kurang sebesar 760 juta rupiah pihak pemda kota kas nya keluar untuk perjalanan dinas.

“Sedangkan kita tau bahwa pada bulan maret sekitar tanggal 16 tahun 2020 walikota bengkulu mengimbau bagi ASN dan pejabat untuk menunda bepergian ataupun dinas luar untuk sementara waktu, kecuali urusan yang benar-benar darurat. dan sementara ASN yang bertugas dinas keluar akan dibatasi. Demi untuk melindungi warganya dari penyebaran covid-19.” Katanya.

Namun bagi BPKAD waktu itu tambah Anton, Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penangan Covid-19 aturan itu di belakangi oleh mereka, sedangkan Menteri PAN RB menerbitkan Surat Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru yang ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2020. Itu wujud pemerintah pusat untuk memberlakukan work from office(WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) artinya sudah jelas tugas kedinasan waktu itu bisa di lakukan sistem daring saja, maka daerah punya efesiensi anggaran dan tidak melakukan pemborosan.

“disini kita menduga bahwah perjalanan dinas ini akal-akalan atau bisa kita mencurigai fiktif, jika kita mengacu dari regulasi yang ada sudah banyak regulasi yang mereka tabrak, apalagi kita buka dokumen perjalanan mereka itu cukup jauh hingga sampai ke yogyakarta” katanya.

Dari beberapa Surat Perintah Tugas yang di keluarkan oleh BPKAD yang di tandatangani oleh Kepala Badan waktu itu Ir. Arif Gunadi,M.Si yang sekarang lagi menjabat sebagai sekretaris Daerah Kota Bengkulu, tanggal 1 desember 2020 tujuan perjalanan mengikuti bimbingan teknis SIPD keuangan di kementerian dalam negeri jakarta yang menyertakan juga pegawai honorer. Sehingga mulai dari januari sampai desember pegawai honor yang melaksanakan tugas diluar jam dinas cukup Fantastis.

“kita sekarang masih mengumpulkan data berapa pegawai honor yang mendapatkan uang ketika mereka melaksanakan tugas di luar jam dinas, setalah itu nanti akan kita sampaikan laporan resminya ke walikota/wakil walikota dan Aparat penegak hukum” tutup anton.

Awak redaksi mencoba menghubungi PPTK dan Bendahara pengeluaran di BPKAD namun staf disana menyampaikan pegawai nya lagi ke luar semua pak, ujarnya yang tidak mau di sebutkan namanya.

(Red)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here